Diduga Melakukan Pungli, Kepsek SDN 01 Pinang Ranti Jaktim Belum Dicopot

SKI, Jakarta – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dan KKN, Kepsek SDN 01 Pagi Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jamatun, belum dicopot.

Menurut Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye, SH, sangat tidak layak Kepsek yang doyan melakukan pungutan dipertahankan. Ditambah dugaan KKN, pengangkatan putri kandung dan ponakan Kepsek menjadi tenaga honorer di sekolah.

Dikatakan Kampanye, saat ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sedang membetuk tim untuk menyelidiki dugaan Pungli dan KKN yang dilakukan Jamatun.

“Kami sedang membentuk tim untuk melakukan kroscek dengan investigasi ke lapangan. Nanti kita mintai keterangan kepada orang tua siswa untuk mendalami informasi ini,” kata Kampanye menegaskan keterangan Kepala dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono, melalui Kasi Peserta Didik Bidang SD, Ida Nurbani.

Kampanye menyebutkan, saat ditemui di kantornya, Ida menjelaskan bahwa tim yang dibentuk bukan hanya dari dinas, melainkan melibatkan dari Sudin Pendidikan Wilayah II dan Satuan Pelaksanan Pendidikan Kecamatan Maksar, Jakarta Timur.

“Jadi tim ini lah kelak melakukan BAP dan memberikan sanksi jika kepsek terbukiti melakukan KKN,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, derasnya sorotan masyarakat yang sangat peduli pendidikan, juga dari media yang menyayangkan terjadinya dugaan Pungli di SDN Pinang Ranti 01 Pagi Jaktim, tetap tidak membuat ciut nyali Kepsek, Jamatun. Pungli yang dibungkus dengan sumbangan sukarela setiap hari Senen dan Jumat terus berlanjut.

Penggalangan dana melalui pungutan di sekolah, kata Kampanye, tidak sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dengan dalil apapun.

“Mau sumbangan sukarela wali murid ataupun peserta didik, tidak diperbolehkan karena sudah ada dana BOS dan BOP. Itu kan hanya akal-akalan Kepsek,” tegas Kampanye.

Kampanye menambahkan bahwa Kepsek, sekitar Mei tahun lalu, diduga melakukan dalil lomba kebersihan kelas untuk pembelian horden, cat, sekaligus dengan pengecatannya.

Kemudian, September 2018 Akreditasi Sekolah meminta wali peserta didik untuk pembelian pot bunga. Dan yang lebih parahnya, lagi kata Kampanye, belum lama ini Kepsek mengadakan pembelian dispenser dan galon aqua dengan biaya dari orang tua/wali dari peserta didik.

Ketika dikonfirmasi, Kepsek Jamatun, mengakui dan membenarkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah selama ini. Namun, katanya, yang berkeinginan melanjutkan adalah orang tua.

Karena ramai pemberitaan yang menyoroti, pungutan pun dihentikan. “Namun esok harinya pihak sekolah meminta ijin kepada komite menghentikannya. Dan, memang sekarang sudah berhenti,” aku Jamatun ketika dikonfirmasi, (22/3).

Ditambahkannya, semua penjelasan sudah disampaikan kepada Ibu Ida selaku Kasi Peserta Didik Bidang SD Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Akan saya kembalikan keputusan kepada komite berdasarkan arahan dari Dinas,” ujar Jamatun. (Red SKI)

Komentar