Diduga Pol.PP Lotim Tak Bernyali Tertibkan Bangunan JM Cafe Berdiri Megah di Ruang Terbuka Publik

SKI | Lotim – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Lombok Timur dianggap tidak bernyali untuk menertibkan bangunan permanen yang didirikan pihak JM Cafe di ruang terbuka publik yang berlokasi di kawasan pantai Suryawangi.

Sementara pada satu sisi atas berdirinya bangunan JM Cafe berlantai dua tersebut mengundang kecemburuan dikalangan para pedagang lainnya. Karena berdirinya bukan diatas lahan milik pribadi,akan tapi lahan umum yang sebelumnya penataannya dilakukan Pemkab Lotim.‎

Kasat Pol.PP Lotim,Selamet Alimin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu dengan koordinasi dinas terkait sebelum melakukan penertiban.

Namun yang jelas sesuai dengan aturan yang ada tidak diperbolehkan bangunan berdiri ruang terbuka umum atau publik,apalagi permanen.

” Kita akan koordinasi dengan Dinas terkait agar menjadi jelas,” tegasnya.

Ditempat terpisah Owner JM Cafe Suryawangi,Diki mengatakan kalau pihaknya sudah mendapatkan ijin dari Dinas Pariwisata Lotim dengan membayar retribusi pertahunnya sebesar Rp 5,8 juta atau hitungan permeter persegi Rp 20.000,maka inilah yang menyebabkan kami mendirikan.

” Kami berani mendirikan bangunan  karena sudah ada izin dari Dispar Lotim,” tegasnya.

Menurutnya izinya mulai tahun 2023,akan tapi sebelum tahun 2023 pihaknya sudah beroperasi sejak tahun 2022 sebelum Dispar mengeluarkan izin,akan tapi tetap membayar retribusi ke Dispar.

” Sebelum ada izin saja kita sudah membayar retribusi,” tukasnya.(Sul).