Diduga Rangkap Calo, Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Dilaporkan ke Irban

Disebut, informasi dari warga sekitar dan fakta lapangan, bangunan No. 74 sudah disegel oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus saat struktur bangunan tiga lantai. Alasannya, melanggar Perda dan Pergub DKI Jakarta.

“Adapun pelanggaran kegiatan pembangunan yang dimaksud oleh pejabat Sudin Citata Jakpus antara lain, penambahan luasan bangunan di depan dan di samping seluas ratusan meter persegi,” ujar Kampanye.

Namun selang beberapa hari, segel diduga dicopot dan dibuang pelaksana proyek. Dan, proses kegiatan membangun kembali berjalan normal.

Kuat dugaan, segel dicopot setelah tejadi negosiasi perjanjian imbalan mufakat jahat antara oknum pejabat Sudin Citata Jakpus dengan kontraktor pelaksana proyek.