Setelah diurus oknum, terbitlah PBG 5 lantai yang diduga melampaui batas ketinggian sesuai zonasi peruntukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022.
“Izin diragukan karena zonasi peruntukan di Jl. Danau Dibawah adalah R1 dengan batasan ketinggian 4 lantai, bukan 5 lantai,” ujar Kampanye.
Anehnya lagi, tambahnya, setelah terbit PBG 5 lantai untuk kegiatan pembangunan No. 74, bangunan sebelahnya yang No. 73 ikut dibangun seolah-olah satu izin dengan No. 74.
“Kuat dugaan, bangunan No. 73 tidak memiliki izin,” tambahnya.
Sesuai yang tertera di papan PBG yang diduga diurus oknum pejabat/PNS yang merangkap calo, luas bangunan yg dapat dibangun hanya seluas 308,61 meter persegi. Faktanya, dibangun sekitar 1200 meter persegi.












