Diduga Rangkap Calo, Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Dilaporkan ke Irban

Kampaye merinci, dugaan semetara pelanggaran bangunan 800 meter persegi. Bila diasumsikan 800 X NJOP Rp.5000.000= Rp.4 miliar. Ini kerugaian negara, ditambah lahan untuk fasilitas umum menjadi krisis.
Ini dampak akibat dugaan ulah oknum pejabat/PNS Sudin CKTRP Jakpus merangkap jadi calo.

Untuk itu, ia katakan, Irban Wilayah Kota Adm. Jakpus agar segera memeriksa keabsahan izin bangunan gedung tersebut.

“Serta merekomendasikan hukuman disiplin terhadap keempat oknum pejabat/PNS Sudin CKTRP Jakpus tersebut apabila terbukti,” pungkas Kampanye.

Saat hendak dikonfirmasi terkait informasi dugaan oknum yang merangkap calo dan bekingan bangunan melanggar, Kasudin CKTRP Jakpus belum berhasil ditemui

Menurut salah satu stafnya, Kasudin sedang pendidikan dan pelatihan (Diklat). “Bapak sedang Diklat, Mas,” jawab staf kepada awak media SKI, Rabu (24/7/2024).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan secara resmi dari dinas terkait. (Red).