oleh

Diduga Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan Sesuai Kontrak, CV Riuangan Jaya Abadi Belum Masuk Daftar Hitam

SKI | Jakarta – Diduga kuat telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dlakukan oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan kontraktor pelaksana proyek, CV Riuangan Jaya Abadi.

CV Riungan Jaya Abadi, yang diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak proyek Perbaikan Fasilitas Olahraga di Kantor Walikota Adminitrasi Jakarta Pusat senilai hampir Rp1,7 miliar, tidak diputus kontrak dan belum dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

Pantauan awak media, pengerjaan proyek masih terus berlanjut hingga 1 Oktober 2025. Padahal, kontrak pelaksanaan seharusnya hanya sampai 26 September2025.

Disebut-sebut, CV Riungan Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan utama dan mengalihkan pengerjaan kepada subkontraktor.

Namun, hingga saat ini Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso, sebagai Kuasa Pengguna Anggran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menindak CV. Riuangan Jaya Abadi dengan memutus kontrak dan mengajukan dafatar hitam.

Dari awal, proyek sudah menuai sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk awak media karena ada sejumlah kejanggalan.

Pertama, pemberian fasilitas tambahan berupa genset kepada kontraktor pelaksana. Padahal, hal ini tidak ada dalam kontrak.

Lalu, pemberian arus listrik gratis oleh pejabat kepada pelaksana yang diambil dari tiang penerangan jalan umum (PJU).

Kemudian, ada dugaan praktik pinjam bendera maupun pengerjaan oleh oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Selain itu, adanya dugaan pekerjaan yang disubkontrak atau dikerjakan oleh aplikator, melanggar peraturan yang berlaku.

Ditambah lagi, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada plang papan nama proyek.

Ketika dikonfirmasi, kasudin mengatakan bahwa pemberian fasilitas sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak.

“Pejabat penandatangan kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (30/9/2025).

Untuk pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak ketiga / penyedia, lanjut Joko, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut kasudin, tidak ada praktik pinjam bendera maupun pengerjaan oleh oknum Suku Dinas Pemuda dan Olahraga seperti yang disangkakan.

Sementara, untuk pekerjaan yang disubkontrak atau dikerjakan oleh aplikator, ia jelaskan bahwa hal itu memungkinkan sesuai dengan UU No. 2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53.

“Pengikutsertaan subpenyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya,” katanya.

Kordinator Hukum dan Investigasi LSM / NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) M Syahroni, menegaskan bahwa penyedia barang jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak kepada pihak lain atau aplikator.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa, pasal 87 ayat 3.

Apabila pekerjaan utama dikerjakan aplikator, seharusnya pemberi kerja memutus kontrak dengan alasan peraturan ini.

“Pekerjaan subkon hanya boleh bagian tertentu yang memerlukan keahlian khusus kepada sub kontraktor, bukan pekerjaan utama,” pungkas Syahroni.

Syahroni megaskan, pihaknya akan bersurat resmi untuk melaporkan dugaan KKN Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dan CV Riungan Jaya Abadi kepada aparat penegak hukum (APH). (Tim)