Dihadapan Kapolres Loteng,Masyarakat Pengembur Minta Proyek Galian C Ilegal Ditutup

 

SKI|Lombok Tengah- terkait dengan masih adanya galian C ilegal yang beroperasi di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah membuat masyarakat setempat bergerak untuk melaporkan hal tersebut terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH)

Kepala Desa Pengembur Muhamad Sultan beserta puluhan masyarakat lainnya melakukan hearing ke Kantor Bupati untuk meminta pemerintah beserta APH untuk segera melakukan penutupan terhadap galian C baik ilegal maupun legal

“Kami datang kesini untuk meminta agar APH secepatnya menutup galian C yang ada di Desa Pengembur,” Ucap Sultan pada Senin (15|3)

Selain itu, masyarakat juga menuntut mengenai imbas yang dihasilkan oleh galian C tersebut yakni rusaknya jalan yang menghubungkan Desa Pengembur dengan Desa Tanak Awu. Sehingga pihaknya menuntut agar pihak Dians PUPR memperhatikan jalan tersebut

“Kami juga meminta agar dinas Terkait memperbaiki jalan itu,” Ujarnya

Dimana, jalan penghubung kedua desa tersebut sampai dengan saat ini masih tidak layak untuk dilalui, terlebih pada musim hujan seperti saat ini

Sementara itu, terdapat enam halin C yang ada di Desa Pengembur, dimana terdapat dua galian C yang mempunyai ijin serta yang lainnya masih ilegal

“Untuk 6 lokasi itu baru 2 yang ada izinnya, 1 belum beroperasi dan 3 lainnya ilegal,” Jelasnya

Lebih lanjut Sultan, menjelaskan bahwa, mengenai dengan adanya galian C yang ilegal, pihaknya sudah melaporkan kepada aparat kepolisian

“Iya mas, sudah kita laporkan, namun pada saat polisi turun, tidak menemukan bukti sedang ada kegiatan tersebut, seolah-olah bermain kucing-kucingan” Katanya

Sehingga, dari pihak kepolisian sendiri meminta masyarakat agar pada saat aparat turun sedang terjadi proses penggalian tersebut

“Kalau seperti itu kan agak sulit dia mas, walaupun kita sudah berikan dalam bentuk dokumentasi, namun pihak kepolisian meminta agar lada saat turun itu ada kegiatan penggalian,” Tuturnya

Begitu juga dengan retribusi yang diberikan atas galian C tersebut terhadap Desa tidak ada, walaupun sebelumnya pihak Penhesub dengan Desa sudah melakukan perjanjian untuk diberikan retribusi ke Desa

“Sampai saat ini, tidak ada retribusi yang diberikan kepada Desa,”

Sementara itu, Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho yang menemui masyarakat pada saat hearing mengatakan bahwa, masyarakat sebelumnya sudah diminta agar jika masih terdapat kegiatan galian C untuk melaporkan kepada Kepolisian. Sehingga pihaknya akan langsung melakukan tindakan, namun pada saat masyarakat dimintai keterangan untuk menjadi saksi tidak ada yang berani mengungkapkan

“Sudah kita minta masyarakat untuk melaporkan, namun tidak ada yang masuk menjadi saksi,” Ucap Esty

Lanjut Esty, pihaknya sampai dengan saat ini sudah melakukan penutuoan atasbgalian C yang ilegal di loteng sebanyak 10 titik, namun dari pihak pengesub masih bermain kucing-kucingan dengan aparat

“Sehingga kami meminta masyarakat agar melaporkan, jika terdapat kegiatan agar dapat ditindak langsung,” Terangnya

Kemudian, Mengenai dengan tuntutan masyarakat agar dilakukannya penutup terhadap galian C ilegal maupun legal, pihak ni tidak dapat memenuhi hak tersebut. Dimana sudah diatur dalam undang-undang Terkait dengan hak tersebut

“Kalau untuk yang punya ijin tidak bisa kami tutup, itu sama saja melanggar undang-undang,” pungkasnya (dit)

Komentar