SKI l Lombok Timur-Mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lombok Timur,H.Maidi angkat bicara terkait dengan dirinya dilaporkan ke Polres Lotim. Terkait dengan dugaan pengelapan lahan milik partai yang berlokasi di jalan Diponogoro Pancor.
Muadi dengan tegas membantah dirinya telah melakukan dugaan penggelapan lahan atau aset milik partai Gerindra di Jalan Diponogoro Pancor. Hal ini sebagaimana yang dilaporkan oleh orang yang mengaku pengurus DPC Partai Gerindra Lotim ke Polres Lotim,Selesa kemarin.
” Darimana saya melakukan penggelapan lahan partai sehingga berani melaporkan ke Polres Lotim,ini kan lucu,” tegas Muadi di Polres Lotim, Rabu (16|6).
Ia mengatakan dirinya langsung menelpon Ketua DPC Partai Gerindra Lotim mengenai laporan tersebut,setelah membaca berita di media massa. Karena mengatasnamakan pengurus DPC Partai Gerindra Lotim yang melaporkan dirinya soal penggelapan.
Namun dijawab sama Ketua DPC Partai Gerindra Lotim sedang di Jakarta dan nanti sepulangnya akan diselesaikan. Begitu juga kami menelpon anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Lotim mengaku tidak pernah melapor.
Bahkan Ketua Fraksinya dan Wakil Ketua DPRD Lotim dari Partai Gerindra juga saya telpon tapi tidak diangkat telpon dirinya. Guna memperjelas siapa yang melaporkannya biar jelas.
” Siapa nama Pengurus partai Gerindra yang melaporkan saya ke Polres Lotim biar jelas,karena Ketua Partai saya telpon tidak pernah karena masih berada di Jakarta,” ujarnya penuh tanda tanya seraya mengatakan sangat kental nuansa politiknya terkait laporan dirinya.
Maidi juga menegaskan lahan yang dijual tersebut membantah aset partai,karena lahan seluas tiga are dengan nilai sebesar Rp 330 Juta. Sedangkan waktu dari fraksi Gerindra memiliki inisiatif untuk mengumpulkan atau iuran setiap bulan masing-masing Rp 2 juta,selama delapan bulan berjalan.
Kemudian setelah itu melakukan DP atas lahan itu sebesar Rp 60 juta dan pengurusan di notaris surat-suratnya berkisar Rp 7 juta. Akan tapi tentunya masih kurang,sehingga dirinya meminjam di bank dinar pada waktu itu dengan membawa sertifikat pribadi, karena kalau mengatasnamakan partai tidak bisa meminjam.
” Maka berhasil meminjam dirinya Rp 270 juta,guna melunasi pembelian lahan itu dengan dicicil selama 43 bulan,bukan selama menjabat sebagai anggota DPRD Lotim,” tukasnya.
Kemudian lanjutnya, dalam perjalanan setelah tidak lagi menjadi anggota Dewan,lalu tidak ada yang melanjutkan sehingga dari pihak bank datang menagih ke dirinya mengenai cicilan yang nungguk tinggal empat bulan.
Bahkan sudah finalti tiga kali,karena tidak ada yang mau melanjutkan tunggakan kredit yang tinggal empat bulan,termasuk pihak bank mau menyegel.
” Ketimbang disegel lahan itu oleh pihak Bank, begitu juga yang meminjam atasnama dirinya,maka dengan lahan itu dijual untuk melunasi hutang di bank,” tambahnya.
Maidi juga menambahkan untuk mengganti lahan yang berlokasi di jalan Diponogoro tersebut, dirinya menggantinya dengan membelikan rumah bersama lahannya yang berlokasi di wilayah Sandubaya untuk partai.
Maka kurang baik apa dirinya,bahkan sudah melaporkan ke Ketua Partai masalah ini, dengan menyetujuinya. Kemudian logika darimana dirinya dikatakan telah melakukan penggelapan terhadap aset partai.
” Lucu sekali kok tiba-tiba dilaporkan masalah penggelapan lahan partai,begitu juga tidak pernah mediasi sampai empat kali,” paparnya.(Sam).