oleh

Dir Narkoba Kejagung: Kejaksaan Punya RS Adhyaksa Untuk Rehabilitasi dan Tidak Berbayar

SKI | Jakarta – Penjelasan Vulgar Direktur Narkotika dan ZAL Jampidum Kejagung tentang Kendala dan langkah Progresif dalam penanganan Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri atau pecandu, pada Webinar yang diselenggarakan bersama ISSUP Indonesia, pada hari Minggu (28/11/2021) sangat menarik.

‘”Kami ingin menjelaskan terlebih dahulu Tupoksi Jaksa dalam hal proses penegakan hukum di negara kita” ujar Darmawel, SH.MH dalam membuka penjelasannya pada sesi Nara sumber dari Kejagung RI.

” Masyarakat mengira bahwa Kejaksaan hanyalah Pos “Transit” suatu perkara dari penyidik untuk di teruskan ke pengadilan saja” jelasnya.

Padahal kami sebagai DOMINUS LITIS (Pemilik Perkara) sudah menjalani SOP yg di kenal dengan gelar tuntutan, P 18, 19, hingga P21, juga dengan Jaksa Pemeriksa Perkara berbeda dengan Jaksa Penuntut.

“Kenapa berbeda? Agar analisa perkara tersebut TEPAT, dan agar dapat diambil kesimpulan dapat atau tidaknya suatu perkara untuk di PERSIDANGKAN, dan hal ini sudah kami jalankan” imbuhnya.
“Terkait hal Rehabilitasi, tentunya ada syarat Formal yg menjadi acuan kami, selain BB sesuai SEMA No.4 tahun 2010, ada alat bukti seperti rekom dari TAT, juga catatan hukum dari Terdakwa, namun di masyarakat ditemukan bahwa Rehabilitasi itu Berbayar, hal inilah yang membuat Jaksa rikuh untuk menuntut rehab, karena pada saat kami tuntut Rehab, memancing asumsi dari rekan APH yang lain dan masyarakat, ada apa ini, jaksa sudah menerima apa? dan jika Penyidik dan penuntut sepakat dengan rehab Hakim pun berfikir sama, dan mengangap jaksa masuk angin, dan akhirnya Hakim memutus Penjara,’ terangnya.

“Namun sebagai laporan untuk Kemenkes, saya katakan benar di RSKO rehabilitasi selama penyidikan dan tuntutan itu berbayar, berbeda dengan Loka Rehabilitasi yang di tangani oleh BNN” katanya lagi.

“Perbedaan ini harus di perbaiki, sebab pada pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, sangat jelas, Menjamin bagi penyalah guna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi, dan ini amanat UNDANG2″ katanya.

Pemaparan dari Nara sumber lain DR. Anang Iskandar, SH.MH mantan Ka. BNN RI pada sesi sebelumya yg mengeluhkan pelaksanaan rehabilitasi
‘Bahwa yang terjadi, seorang tersangka pada awal penyidikan sudah ditempatkan dan menjalani program rehabilitasi, namun pada tahap penyidikan, oleh penuntut diambil dan ditempatkan di rutan atau lapas, hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, sebab amanat undang-undang, tersangka mulai dari penyidikan, penuntutan, harus ditempatkan di balai rehab dan di vonis REHABILITASI” Jelasnya.

Hal senada juga di pertanyakan dari narasumber BNN, “Sebab program kami dalam merehabilitasi tersangka menjadi terputus” ungkap perwakilan BNN tersebut.

Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan langkah-langkah Progresif yang di tuangkan pada Pedoman Keadilan Restoratif No. 18 Tahun 2021 yang menjadi Pedoman Jaksa Penuntut di seluruh Indonesia, dan menepis anggapan Rehabilitasi hanya untuk orang kaya saja.

“Kami sudah lakukan amanat undang-undang tentang REHABILITASI, dengan menuntut Rehab pada pecandu, dan kami mulai dari Kejari Medan, Kejari Lampung Tengah, Kejari Jakarta Barat, dan ternyata bisa menepis anggapan negatifnya suara rekan APH dan masyarakat, sebab para terdakwa berasal dari kalangan marjinal dan bukan orang kaya ‘ ujarnya

“Langkah Kami sebagai DOMINUS LITIS atau Pemilik Perkara, dalam hal merehabilitasi pecandu, sesuai dengan Pedoman Keadilan Restorasi No. 18 tahun 2021, lebih Progresif” paparnya.
“Jika seseorang pecandu narkoba, cukup syarat formal nya, mulai dan mendapat rekomendasi dari TAT yg jelas masa rehabilitasinya, misal 3 bulankah, atau 6 bulankah lamanya Program tersebut, maka kami akan memanggil keluarga untuk Menjamin di ikutinya program tersebut oleh Terdakwa hingga SELESAI, dan Perkara nya kami HENTIKAN” Tukas Darmawel Aswar SH, MH.

“Namun jika Terdakwa tidak mengikuti program rehabilitasi tersebut sesuai yg di atur oleh TAT, maka Kasusnya akan kami sidangkan dan memenjarakan terdakwa tersebut” jelasnya lagi.
Hal penghentian Perkara dan di rehabilitasi juga Harus memenuhi syarat-syarat yg cukup salah satunya faktor residivis terdakwa.

“jangan sampai Pedoman ini akan di jadikan celah para Bandar dan Residivis Narkoba untuk menyelamatkan diri” katanya.

‘Dan kami korps adhyaksa sdh mempunyai rumah sakit adhyaksa dan direncanakan akan kami lakukan rehabilitasi di loka adhyaksa utk merehabilitasi para penyalahguna, pecandu dan korban narkoba khususnya , terhadap tindak lanjut dari Pedoman Jaksa Agung No. 18/2021 dan Tidak Berbayar alias gratis ” pungkasnya. (Ijal).