Dir Narkotika Kejagung Menggelar Sosialisasi Implementasi Rehabilitasi di Jambi

SKI | Dir Narkotika Kejaksaan Agung melakukan sosialisasi kepada para Jaksa yg berada dlm wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, hal ini dilakukan krn ada ya masukan dari para pemerhati masalah narkoba yg menyampaikan bahwa masih ada Kejari di Jambi yang belum melaksanakan rehabilitasi sehingga walaupun persyaratan dipenuhi sesuai Perja no 029/2015 tetap saja mereka para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dituntut masuk penjara. Kegiatan Sosialiasi rehabilitasi dilakukan pd hari senin tgl 25 Oktober jam 9 sampai selesai bertempar di aula Kejaksaan Tinggi Jambi dan dihadiri oleh Kajati, wakajati, As pidum, para kajari dan kasi pidum sewilayah Kejati Jambi.

Dalam arahannya, Dir Narkotika menekankan peran jaksa selaku Dominus Litis yaitu pemilik perkara sehingga berkas perkara yg memenuhi syarat thd pelakunya di rehabilitasi, jaksa memberi petunjuk kepada penyidik utk memperbaiki berkas termasuk diminta agar dlm berkas juga dilampirkan Rekom TAT, diminta juga agar para jaksa kembali di ingatkan untuk membaca dan menerapkan regulasi internal kejaksaan yg berisikan tata cara utk implementasi rehabilitasi antara lain surat Jam Pidum no 1589 tanggal 22 Juli 2021, ditekankan oleh Dir Narkotika, petunjuk Jam Pidum penting dan isinya sangat memudahkan bagi para jaksa yg menangani kasus narkotika dgn pola rehabilitasi, selain itu ditekankan juga agar proses pra penuntutan menjadi proses yang sangat penting utk menjadi perhatian bagi jaksa yg meneliti berkas perkara sehingga dpt dillihat bila pra penuntutan sempurna maka proses selanjutnya pasti baik tapi bila proses pra penuntutan sembarangan maka proses selanjutnya juga tidak berjalan sebagaimana yg diharapkan.

Selain melakukan sosialisasi di Kejati Jambi, Dir Narkotika juga melakan kunjungan sekaligus mengevaluasi thd implementasi rehabilitasi di Kejari Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, giat tersebut dihadiri oleh para kasi dan jaksa yang menangani perkara narkotika, beberapa hambatan atau kendala sehingga rehabilitasi belum berjalan disebabkan keterbatasan tempat rehab, permasalahan utk rehab walaupun proses hukum tapi mereka harus membayar dan masalah lain, acara di Kejari tersebut ditutup dengan penyampaian saran dari para jaksa thd permasalahan yang sering dihadapi didaerah dan Dir Narkotika berjanji akan membawa permasalah tsb kepada pimpinan di Kejagung untuk dicarikan solusinya. (Ijal).