SKI| Lombok Tengah- Dalam masa persidangan tahun 2025, DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah dengan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025.
Dimana dalam propemperda tahun 2025 terdapat 14 (empat belas) ranperda yang menjadi usul DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah. dari 14 (empat belas) ranperda tersebut terdapat 5 (lima) ranperda usul dprd kabupaten lombok tengah diantaranya :
- ranperda tentang pengelolaan dan pemberdayaan aset daerah yang merupakan usul komisi I, saat ini sudah selesai proses harmonisasi di kanwil kemenkum provinsi ntb dan menunggu tahapan pembahasan selanjutnya;
- ranperda tentang desa wisata usul komisi II dan ranperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau usul komisi III, saat ini pembahasannya sudah sampai tahap harmonisasi di kanwil kemenkum provinsi ntb, namun dapat kami sampaikan bahwa, proses harmonisasi kedua ranperda tersebut masih ditunda dikarenakan peraturan daerah induknya harus ditetapkan terlebih dahulu yaitu peraturan daerah tentang rtrw dan peraturan daerah tentang rencana induk pariwisata daerah ;
- ranperda tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana usul komisi IV, saat ini sudah selesai proses harmonisasi di kanwil kemenkum provinsi NTB dan menunggu tahapan pembahasan selanjutnya; dan
- ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan kesenian daerah, yang merupakan usul badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), saat ini sudah dilaksanakan konsultasi publik dan menunggu tahapan untuk diharmonisasi.
sementara itu, dapat kami sampaikan pula bahwa, dprd kabupaten lombok tengah pada masa persidangan tahun 2025 berhasil menyelesaikan pembahasan dan menetapkan ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang merupakan propemperda tahun 2024 dan ditetapkan pada tanggal, 7 agustus tahun 2025;
Selanjutnya, selain 5 usul DPRD tersebut di atas, juga terdapat 9 (sembilan) ranperda usul pemerintah daerah, diantaranya:
- ranperda tentang rpjmd kabupaten lombok tengah tahun 2025-2030;
- ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada bumd;
- ranperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi di kabupaten lombok tengah; /
- ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah;
- ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwasataan kabupaten lombok tengah;
- ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja indonesia.
selain membahas dan menetapkan ranperda usul dprd maupun ranperda usul pemerintah daerah, dprd kabupaten lombok tengah juga sudah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 ranperda komulatif terbuka yaitu :
- ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ;
- ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ; dan
- ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026.
selain itu, dprd kabupaten lombok tengah juga telah dan sedang membahas beberapa ranperda usul dprd yang termasuk kedalam propemperda tahun 2024 yaitu : - rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, usul komisi i;
- rancangan peraturan daerah tentang ekonomi kreatif, usul komisi ii; dan
- rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus, usul komisi iii;
dimana, ketiga ranperda tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap fasilitasi di biro hukum setda provinsi nusa tenggara barat.
“Dengan dmikian beberapa kegiatan DPRD pada masa persidangan tahun sidang 2025, semoga apa yang telah dikerjakan selama tahun sidang 2025, dapat menjadi motivasi untuk dapat meningkatkan kinerja dprd ditahun-tahun sidang berikutnya, ” Ungkap Ketua DPRD Lalu Ramdan, Kamis (8|1).
dengan telah dipaparkannya beberapa kegiatan dprd pada tahun sidang 2025 tadi. maka, izinkan kami atas nama pimpinan dan segenap anggota dprd kabupaten lombok tengah untuk menutup masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026 ini, dengan ucapan ‘’ alhamdulillahirrobbil’aalamin “
Semoga apa yang telah kita laksanakan pada masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 ini, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten lombok tengah. (Riki)









