SKI | Lotim – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur akan meminta kepada Bupati Lotim untuk diusulkan agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak mencapai Rp 55 Milyar untuk diputihkan.
Dengan melihat rentan waktu dari tahun 2013-2024 sehingga ini tentunya menjadi perhatian kita di legislatif mengenai masalah PBB.
” Kita akan usulkan untuk PBB yang tertunggak dari wajib pajak untuk diputihkan saja,” terang Ketua DPRD Lotim,M.Yusri,Rabu kemarin (9/7).
Menurutnya untuk melakukan pemutihan tentunya harus melalui mekanisme yang ada agar nantinya tidak salah dalam mengambil keputusan atau kebijakan pemerintah daerah.
Termasuk juga akan melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pengusulan pemutihan PBB.
” Nanti kami bicarakanya dengan eksekutif mengenai masalah usulan pemutihan PBB,” Ujarnya seraya mengatakan kalau sudah diputihkan nanti maka untuk penarikan PBB kedepannya harus lebih baik lagi.
Yusri mengatakan kalau masyarakat wajib pajak ditagih dari tahun 2013-2024 sesuai dengan data yang tertunggak atau terhutang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Karena kemungkinan warga sudah membayar pajak setiap tahunnya,akan tapi pada sisi lainnya belum masuk dalam data yang sudah menyetorkan pajaknya.
Maka inilah yang menjadi persoalan sekarang dengan mencari benang merahnya dimana putusnya hasil penarikan PBB sehingga tidak masuk entri data Bapenda.
” Kalau pikiran saya pribadi tidak mungkin warga tidak bayar pajak,kemungkinan data belum di entri mana yang sudah dan belum,” tandasnya. (Sul)