DR. Ilyas : JPU harus Bebaskan APP, berdasarkan putusan PT DKI

SKI | Jakarta – Polemik belum dibebaskannya APP, Anggota polri yang bertugas di mabes polri, telah 7 bulan menjalani hukuman, sesuai dengan Putusan di Tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, anehnya APP belum di bebaskan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya tersebut, juga menjadi perhatian masyarakat, apalagi beredar photo Surat Penetapan dari PN Jaksel di awak media dan medsos, yang *memerintahkan JPU untuk segera Membebaskan Terdakwa APP dari Tahanan.*

Hal ini juga menjadi perhatian khusus dan Keprihatinan dari DR.Ilyas.SH.MH, Ahli Pidana Narkotika.

“Apa dasar hukum yang menjadikan APP tetap dalam tahanan rutan Polda DKI Jakarta” ujar DR. Ilyas kepada rekan media, melalui telp selularnya Rabu, (19/4).

“Alas Hukum untuk menahan seseorang adalah Putusan dari Pengadilan, dalam hal ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memvonis Terdakwa (APP) selama 7 (tujuh) bulan penjara” papar DR.Ilyas, SH.MH mantan Kasi Rehabilitasi di BNNP Cirebon ini.

Untuk di ketahui, perkara ini bermula dari penyidikan dengan sangkaan penyalahgunaan narkotika, dan perkaranya di sidangkan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, dalam Putusan nya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa, APP terbukti secara Syah dan meyakinkan melanggar psl 127 ayat 1 UU narkotika sebagai penyalahguna narkotika diri sendiri, dengan hukuman 10 bulan penjara, terhadap putusan tersebut JPU melakukan upaya hukum banding, dan PT DKI Jakarta merubah putusannya menjadi 7 bulan penjara.

“Atas Putusan dari Pengadilan Tingkat Banding yang hanya 7 bulan, tanggal 10 April masa hukumannya telah selesai di jalani, dan APP harus di bebaskan” Jelasnya Lagi..

Atas fakta ini keluarga APP juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum, hingga dirinya masih di tahan dan tidak dibebaskan dari tahanan.

Dr Ilyas SH.MH, Dosen Fakultas Hukum Unsika Kerawang ini telah menyarankan keluarga terdakwa untuk bersurat kekejari Jaksel untuk meminta agar APP segera di bebaskan dari tahanan, dengan selesainya Masa hukuman 7 bulan atas vonis PT DKI Jakarta.

Di informasikan, atas putusan PT DKI Jakarta JPU melakukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, menjadi pertanyaan apakah missi yang diemban oleh JPU bukankah kejagung telah memberikan petunjuk tehnis berupa Perja, Pedoman, Edaran kejagung mengenai Regulasi Rehabilitasi dalam perkara narkotika.

“Dalam perkara ini, faktanya APP hanya pengguna dan harus direhabilitasi, dan APP yang nyata nyata dua pengadilan sudah berkeyakinan APP hanya pengguna diri sendiri, tetapi JPU tidak mau menerapkan Regulasi Rehabilitasi Narkotika, malah ajukan Upaya Hukum Kasasi” keluhnya.

Menurut Ilyas yang intens mencermati penegakan hukuman narkotika di Indonesia, menyatakan Ahmad Pahmi Purkoni (APP) segera di bebaskan, meskipun JPU kasasi.

“Kasasi yang dilakukan JPU hasilnya belum bisa di ketahui, dan harus dianggap belum ada dasar hukum menahan APP, maka Putusan dari PT DKI yg harus dijalankan, karena sudah menjalani 7 bulan di tahan, maka APP harus dibebaskan, dengan catatan jika putusan Kasasi lebih tinggi dari Putusan PT DKI, maka APP harus bersedia menjalani kekurangan hukuman sesuai putusan Kasasi” ujar Ilyas menutup keterangannya.(Ynzr).