SKI | Kerawang – “Dua hakim dan satu PNS yang diamankan BNNP Banten segera non aktifkan dari tugas sebagai hakim dan PNS” Pernyataan itu spontan disampaikan Dr Ilyas .SH.MH sebagai Dekan Fisip Unsika Karawang.
Pendapat untuk menon aktifkan dari rutinitas menjadi kontradiksi, bukan kah pengguna narkotika itu orang sakit?
Dr. ilyas menegaskan karena alasan itulah menonaktifkan hakim yg pecandu narkotika adalah sosok orang sakit bagaimana keadilan bisa diperoleh manakala harapan itu dinilai oleh orang sakit.
“Tindakan hakim yg nyata menggunakan narkotika di tempat kerjanya, sudah meruntuhkan wibawa badan peradilan” tegasnya.
Di persidangan hakim di panggil dengan sebutan yang Mulya, kenapa? sebab fungsi dan peran hakim adalah sosok manusia yg memiki standar etik yang luhur, “Kegiatannya diruang sidang menilai perkara yg tanganinya, menunjukan sosok manusia pilihan, yang Mulya karena fungsi dan tugasnya hakim menutus atas keyakinan dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” jelasnya lagi.
Bagaimana standar mulia dan keyakinan atas ketuhanan yg maha esa, karena Pengguna narkotika adalah sosok manusia yang mengingkari jatidirinya sebagai manusia dengan segala problematikannya.
“Fikiran pengguna narkotika bisa melepaskan segala beban pikirannya menjadi ringan dan meyakini narkoba sebagai jalan pemecahan berbagai kesulitan, argumen demikian memperjelas sosok manusia yang sesat dan tidak bisa diterima nalar sehat” katanya.
Pecandu narkoba adalah sosok yang jauh dari nilai ketaatan kepada Tuhan yang maha esa .
“Saya sebagai sarjana hukum sangat geram kalau mendengar ada aparat penegak hukum menggunakan narkoba secara ilegal” ungkap mantan reporter RRI ini.
Kita tentunya ingat ketua MK dulu Akil Muchtar di temukan ganja di meja tugasnya, bagaimana nilai keadilan akan di peroleh jika hakim sebagai penjaga keadilan nyata nyata sebagai pecandu narkoba.
Sebagai Dosen dan Dekan di Unsika Karawang, tidak bisa dinafikan pernyataan pernyataan saya kaitannya dengan narkoba, karena sayasangat yakin narkoba yang digunakan secara ilegal meruntuhkan semua nilai-nilai kebaikan yang dimiliki oleh manusia.
“Tugas yang saya emban sebagai dosen diunsika sudah pasti ikut menginspirasi saya untuk lebih kencang menyuarakan hindari penggunaan narkotika secara ilegal sebab dampak yang ditimbulkannya bisa menghilangkan segala nilai kebaikan” jelasnya.
Jadi solusi nya terhadap hakim yg nyata pecandu narkoba jenis sabu pertama tempatkan segera di balai rehabilitasi, perkaranya tetap di lanjutkan disidangkan dan hakim yang menyidangkan nanti jatuhkan hukuman rehabilitasi dan non aktifkan dari jabatan hakim.
Bagaimana dengan jumlah BB yang 20 gram tersebut? Bukan kah sudah jauh dari Std pengguna yang di atur oleh SEMA no 4 tahun 2010?
“Sepertinya Kedua oknum Hakim dan seorang oknum PNS tersebut harus merasakan Juga Pengabnya Penjara” tutup DR. Ilyas.SH.MH.