DR. Ilyas,SH.MH, Diundang Mantan Pecandu Sebagai Saksi Ahli di PN Tanjung Karang

SKI  | Bandar Lampung – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara Narkotika akan menghadirkan DR. Ilyas.SH.MH sebagai saksi Ahli pada tanggal 12 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung.

Yunizar Akbar, mantan pecandu Narkotika mengundang sang ahli pidana narkotika untuk diminta keterangannya dalam perkara peninjauan kembali PK atas nama pemohon DA.

“Saya merasa sudah di bantu oleh Dr Ilyas, dan terpanggil untuk ikut terus membantu para pecandu dalam mencari keadilan yang sudah dilakukan oleh beliau” jelasnya (30/4).

Dr. Ilyas, SH.MH secara prinsip bersedia hadir memenuhi undangan, namun harus melakukan prosedur permintaan resmi yang di tujukan pada Unsika Kerawang.

“Beliau sudah saya hubungi, dan bersedia untuk hadir memenuhi undangan kami” ujarnya.

Karena untuk menghadiri undangan sidang sebagai Ahli, bukan lagi misi pribadi tapi juga membawa nama besar almamater tercinta Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang, sebagai PTN yg terus menggeliat menuju universitas unggul dan komit dengan gerakan P4GN.

Ketika wartawan kami menanyakan apakah setiap ada undangan hadir di pengadilan selalu mendapat restu dari Rektor Unsika, Prof. Sri Mulyani?

“Sudah pasti, restu rektor adalah syarat, dan diwujudkan dengan surat tugas untuk saya menghadiri undangan sidang” ujar DR.Ilyas, SH. MH, Dosen dan Dekan Fisip di Unsika Kerawang.

“Alhamdulillah, Rektor Unsika prof Sri .Mulyani selalu mendukung kegiatan sidang dipengadilan, sebab beliau sangat Faham, kampus harus dekat dengan masyarakat” jelasnya. “Apalagi unsika di tetapkan sebagai universitas percontohan P4GN oleh BNN Karawang” pungkasnya melalui telpon selular.
Undangan untuk berkenan hadir pada persidangan PK perkara Narkotika dari Advokat Deswita Apriani, SH, dari YUNIZAR BE-I LAW FIRM

“Saya sangat mengingat pesan beliau, agar harus bisa membantu masyarakat yg memerlukan bantuan terutama dalam perkara Narkoba” ujar BE-I (nama akrab Yunizar).

“Tanggal 12 Mei nanti, Terpidana DA didampingi oleh Deswita Apriani, SH Penasehat Hukum dari Kantor YUNIZAR BE-I LAW FIRM, mudah mudahan perjalanan Saksi Ahli DR. Ilyas, SH, MH yang juga mantan Kasi Rehabilitasi di BNNP Cirebon lancar pasca arus balik mudik lebaran.

Petunjuk Saksi Ahli, pemohon dipersilakan menghimpun pertanyaan untuk di pertanyakan di ruang sidang, apalagi perkara PK, pemohon harus jeli dalam membuat pertanyaan jangan ngulangi petanyaan yg sdh di lakukan pada sidang sidang sebelumnya, sebab PK ini harus meyakinkan, bahwa ada kekeliruan Hakim dalam memutus perkara tersebut, agar permohonan dari terpidana dikabulkan, demikian pesan DR.Ilyas,SH.MH melalui pesan Watsapp pada wartawan kami. (Red)