Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cahyo Hananto
SKI – Mataram – Dua Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di pengadilan tipikor Mataram, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diantaranya Kades Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Suad Muas Hasibuan kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kades Pringgebaya Utara, Zulkarnain kasus dugaan pungutan liar dalam program prona.
” Memang dua Kades sedang menjadi terdakwa dipersidangan pengadilan tipikor Mataram,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cahyo Hananto kepada wartawan di ruang kerjanya,Kamis (13|12).
Ia menjelaskannya kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan dua kades tersebut ditindaklanjuti pihaknya.Setelah adanya pengaduan atau laporan yang masuk dari masyarakat.
Dengan tentunya mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sehingga memperoleh dua alat bukti yang kuat untuk kemudian kasusnya ditindaklanjutinya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
Selain itu adanya hasil audit yang dilakukan pihak berwenang, sehingga ditemukan adanya kerugian negara didalamnya.
” Setelah kasusnya memenuhi dua alat bukti tentunya kami tetapkan tersangka,setelah itu dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara sebelumnya Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wasita Triantara membenarkan kalau saat ini kasus dua kepala desa itu sudah disidangan. Dimana Kades Mendana Raya penyalahgunaan dana desa mencapai ratusan juta rupiah,sedangkan Kades Pringgebaya Utara kasus dugaan pungli prona mencapai puluhan juta rupiah.
” Dua kades itu harus duduk di kursi pesakitan pengadilan tipikor Mataram untuk disidangan terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya,” tegas Wasita.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar