Dua Pelaku 3C Empat TKP Ditangkap Tim Resmob Polres Lotim

SKI| LOTIM — Tim Resmob Polres Lombok Timur menangkap dua pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Curamor di empat TKP wilayah Lotim, Selasa (15|10) sekitar pukul 14.00 wita.Deengan penangkapan dirumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

 Dengan identitas pelakunya antara lain Lalu Ari Kusmayadhi (38) warga Janapria Lombok Tengah dan Wiranto alias Wiran (35) warga Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur,Kabupaten Lombok Timur.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau anggotanya berhasil menangkap dua orang pelaku 3C yang selama ini kerap meresahkan masyarakat atas aksi yang dilakukan.

” Kedua pelaku ini kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku ‎ berjumlah dua orang dengan waktu beraksinya pada sore harinya saat dimana pelaku mengincar korbanya adalah pengunjung pantai Labuhan Haji dan Rambang.

Dengan pelaku menghampiri korban sambil mengancam untuk kemudian pelaku meminta kepada korban menyerahkan kendaraan. Karena korban pada saat itu dalam posisi takut sehingga menyerahkan bersama kuncinya, untuk kemudian pelaku kabur.

” Pelaku mengancam korban saat akan melakukan aksinya,” ujarnya.

” Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.‎(Rizal/Red Ski).
‎ 

Komentar