oleh

Dua Pemuda Diringkus Polisi, Janda Cantik Jadi Buronan

SKI| Mataram – Dimasa pandemi Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus dua pemuda sindikat narkotika jenis sabu berinisial RD (26) asal Dopang, Gunung Sari, Lombok Barat, dan DF (26) dari Derman Sari, Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (27|7) sekitar pukul 13.00 WITA.

“Keduanya ditangkap saat sedang akan bertransaksi barang haram Sabu di parkiran salah satu hotel di Jalan Panca Usaha, Kota Mataram, mereka telah kami buntuti karena yang bersangkutan kami ketahui tidak sekali ini saja melakukan transaksi sudah melebihi 5 kali ” Ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E.,S.I.K. di kantornya sesaat setelah melaksanakan penangkapan.

Pada kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 20 gram yang dibungkus pelastik hitam di dalam bungkusan kopi instan.

Setelah melakukan penangkapan di lokasi pertama, Tim melakukan pengembangan ke TKP kedua, pada rumah milik seorang janda cantik berinisial MA yang diduga bandar sabu, di Derman Sari, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

M terduga bandar pemilik sabu. Photo: RK

 

Sesaat sebelum polisi tiba si janda cantik telah melarikan diri bersama komplotannya. Di rumah tersebut, ditemukan beberapa ATM dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram sabu, dan bekas alat hisap yang diduga mereka gunakan berpesta sabu.

“sudah kami kantongi data dan identitas kedua terduga pemilik barang tersebut, kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, apabila tidak datang kami akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)” pungkas Made Yogi.

Salah satu pelaku berinisial DF diketahui merupakan adik sepupu dari terduga bandar sabu si janda cantik M.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua sindikat sabu RD dan DF beserta barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk pengembangan dan penyelidikan selanjutnya. RD dan DF dijerat dengan Undang-undang 35 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (RK)