oleh

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan 2 Pelaku Pencurian Ikan Arwana Bernilai Milyaran Rupiah

 

SKI|Bogor-Pelaku pencurian ikan arwana jenis super red yang berlokasi di kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang bernilai milyaran rupiah berhasil diungkap Polres Bogor.

Pelaku pencurian berinisial UG (30), merupakan karyawan yang juga merupakan orang kepercayaan dari pemilik budidaya ikan arwana tersebut yaitu KE (68).

Kejadian tersebut berawal dari pemilik budidaya ikan arwana tersebut curiga akan jumlah ikan arwana miliknya terlihat berkurang, koban KE yang mencoba memancing ikan miliknya dengan melemparkan rumput ke kolam agar ikan muncul kepermukaan pun hanya mendapati sedikit yang bermunculan.

Kemudian korban KE pun mencoba memastikan kembali dengan memeriksa kedalam kolam miliknya dan mendapati ikan arwananya tersebut tersisa beberapa ekor saja. Kecurigaan pun muncul disaat salah satu karyawan yang sudah lama bekerja dengannya pamit untuk keluar dari tempat ia bekerja. Atas kecurigaannya tersebut KE pun melaporkannya kepihak yang berwajib.

Polres Bogor yang menerima laporan atas kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan. Dimana dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut diketahui terdapat 4 orang tersangka dalam pencurian ikan arwana milik saudara KE, yaitu tersangka dengan berinisial UG, ES, WH dan UY.

Dari empat tersangka yang identitasnya telah diketahui tersebut Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua tersangka yaitu UG (30) dan ES (29) sementara dua tersangka lainnya yaitu WH dan UY hingga saat ini masih menjadi DPO.

Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. mengungkapkan bahwa dari pengungkapan yang dilakukan terhadap kasus pencurian ikan arwana super red ini, diketahui para tersangka telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2019 dan berhasil mengambil kurang lebih sebanyak 400 ekor arwana berjenis super red.

Dalam melancarkan aksinya tersangka UG tersebut dibantu oleh dua orang saudaranya yaitu WH (DPO) dan UY (DPO) untuk kemudian ikan arwana curiannya tersebut dijual kepada penadah yaitu ES. Akibat pencurian ini korban KE pun ditafsir mengalami kerugian mencapai 24 milyar.

“Atas perbuatannya dua tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita kenakan pasal yang berbeda yaitu UG akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara itu tersangka ES akan kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutur Kapolres AKBP Harun. (UT)