SKI | Lotim – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di kecamatan Suele Lombok Timur mangkir dari panggilan penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Lotim.
Diantaranya Mr.M sebagai kontraktor atau yang mengerjakan dan AST sebagai konsultan.Proyek sumur bor tahun 2017 dengan kerugian negara Rp 1.051.471.400.
” Dua tersangka mangkir dari panggilan penyidik saat diperiksa untuk ditetapkan tersangka,” kata Plh Kasi Intelejen Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma yang juga Kasi Pidsus Kejari Lotim dalam keterangan persnya.
Ia mengatakan sementara dua tersangka lainnya yakni DS sebagai PPK dalam proyek itu dan ABS sebagai penyedia.Dengan keduanya langsung kita lakukan penahanan di Lapas Selong karena hadir dalam pemeriksaan.
” Dua tersangka ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya seraya mengatakan untuk yang dua orang nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka.
Dijelaskan para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
” Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” jelasnya. (Sul).








