SKI | POLSEK GABUSWETAN – Dikerjakanya sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai, kegiatan Ops Yustisi dan Non Yustisi dalam rangka PPKM Level 3 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) guna antisipsi penyebaran CoronaVirus Diesease 2019 (Covid-19) yang terus gebcar dilakukan di Depan Jl. Raya Kantor Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu yang dilakukan oleh Polsek Gabuswetan Jajaran Polres Indramayu, Rabu (13/10/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gabuswetan AKP Joni, S.H., beserta Anggotanya, Danramil 1617/Gabuswetan Kapten Inf Suranto, dan diikuti Camat Gabuswetan Drs. H. Masroni, bersama Satgas Covid-19 Kec. Gabuswetan yang tergabung dari Anggota Polsek Gabuswetan, Anggota Koramil 1617/Gabuswetan dan Satpol PP Kec. Gabuswetan.
Kapolsek AKP Joni, S.H., pasalnya, adapun kegiatan yang dilaksanakan, melakukan penindakan dari teguran Lisan hingga teguran Tertulis bagi Si Pelanggar, yang tidak mengindahkan Prokes Covid-19.
Alhasil selama kegiatan dilaksanakan, Kami memberikan teguran Lisan kepada Warga Masyarakat sebanyak 13 Orang yang tidak memakai Masker, dan diberi sanksi Sosial bagi Si Pelanggar,” katanya.
Disitu pula Personel Polsek Gabuswetan memberikan himbauan prokes, agar Warga Masyarakat di Kec. Gabuswetan khususnya untuk melakukan pola hidup sehat dan bersih, dan umumnya untuk Warga Kab. Indramayu. pungkasnya. (Yana BS)