SKI | INDRAMAYU – Terhadap Warga Masyarakat dalam rangka PPKM Level 4 dan 3 Guna Mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, sekira pukul 19.30 s/d pukul 21.00 WIB, Personil Polsek Kandanghaur yang melaksankan kegiatan Patroli Penutupan Pertokoan dan Pedagang Kaki Lima serta Pendisiplinan Protokol Kesehatan Secara Ketat Oleh Unsur TNI – POLRI, Jumat (13/8/2021).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H., bersama 6 Anggotanya dan di dampingi Danramil 1616/Kandanghaur Kapten Kav. Daniel Ronge bersama 2 Anggotanya,” pukul 19.30 s/d 21.00 WIB.
Kompol Wawan, menjelaskan, Dilokasi Pusat Pertokoan Jl. Raya Karangsinom Desa Karanganyar Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dan di Jl. Raya Gang Bongas Desa Parean Girang Kec Kandanghaur – Indramayu, Kami Sosialisasi PPKM Level 4 dan 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan Pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kepada Warga Masyarakat Pengunjung atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah sesuai Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 334/1962/Org Tanggal 3 Agustus 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021, agar ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” tukasnya. (Yana BS)