oleh

Giat Polsek Anjatan Dalam Rangka PPKM Level 3, Himbauan, Pembubaran Dan Penutupan Usaha Serta Pendisiplinan Prokes Covid-19 Di Titik Keramaian Warga

SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 19.30 WIB s/d selesai, dilaksanakanya kegiatan himbauan, Pembubaran dan Penutupan Pertokoan, Pedagang kaki lima dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Titik Keramaian Warga Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Senin (26/7/2021), Malam.

Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., bersama Anggotanya yang melakukan kegiatan PPKM Level 3 yang ditetapkan pada 26 -2 Agustus 2021.

Penjelasan Heriyanto, ketika melakukan kegiatan itu, pasalnya, adapun kegiatan yang dilaksanakan dengan menghimbau kepada para Pedagang kaki lima atau Pemilik usaha lainya, agar pada jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib,” himbau humansinya.

Kepada Warga Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat Perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” tutur Heriyanto.

Dengan melakukan pembinaan Pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,” harapnya.

Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” pungkasnya Iptu Heriyanto, S.H. (Yana BS)