SKI, Mataram – Rapat Paripurna yang membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah dan pembentukan panitia khusus dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi NTB (10/1).
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur yang diwakilkan oleh Sekda NTB menanggapi 4 rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Provinsi NTB, yaitu, satu, Raperda tentang perizinan usaha kelautan dan perikanan.
Dengan dibahasnya raperda perizinan usahan kelautan dan perikanan ini, nantinya di harapkan dapat menjadi payung hukum untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam rangka pengendalian terhadap pemanfaatan ruang laut terutama wilayah pesisir dan pulau2 kecil yang menjadi kewenangan daerah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Dua, Raperda tentang Fasilitas keselamatan transportasi, Keselamatan transportasi merupakan hal utama yang harus di hidupkan dalam penyelenggaran transportasi dalam rangka menghindari setiap orang dari resiko terjadinya kecelakaan, baik yang di sebabkan oleh faktor manusia, kendaraan, sarana hutan, jalan, dan atau lingkungan.
Keselamatan dan keamanan transportasi merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan transportasi namun dalam prakteknya prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan yang terjadi di lapangan. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan penurunan terhadap tingkat fatalitas akibat kecelakaan transportasi serta biaya sosial sebagai dampak kecelakaan transportasi dalam rangka pelaksanaan rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di daerah NTB harus di dukung dengan regulasi koordinasi dan pendanaan terhadap pemenuhan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Tiga, Rapeda tentang Kepemudaan.
Dalam pelaksanaan pelayanan kepemudaan yang berfungsi menyadarkan memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam bidang kepemimpinan kewirausahaan dan kepeloporan. Pelayanan kepemudaan dikembangkan sesuai dengan karakteristik pemuda yang memiliki semangat juang, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis dan reformis serta futuristik, tanpa meninggalkan akal budaya bangsa indonesia yang tercermin dalam bhinneka tunggal ika, bagi provinsi ntb sendiri program pemberdayaan pemuda sangat bermanfaat untuk pencitraan, kepercayaan, keamanan sosial yang sangat di dambakan untuk menunjang pariwisata.
Raperda ini memuat pengaturan mengenai segala aspek pelayanan kepemudaan yang berkaitan dengan koordinasi, kemitraan, prasarana dan sarana, dan organisasi kepemudaan. selain itu juga memuat pengaturan mengenai peran serta pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan kepemudaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta akses permodalan bagi kegiatan kewiraushaan pemuda secara terencana terpadu terarah dan berkelanjutan.
Empat, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hakk Disabilitas. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang hak disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas adil sejahtera lahir batin serta bermartabat. Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pemerintah daerab berkewajiban memberikan fasilitas dan aksesabilitas, serta menjamin terselenggaranya penghromatan pemajuan perlindungan, pemberdayaan, penegakan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan secara optimal tanpa diskriminasi, jelasnya.
Rapat ini juga memusyawarahkan penyusunan panitia khusus yang kemudian dibagikan kepada fraksi-fraksi partai untuk merancang Raperda tersebut.
Penulis : Alfy
Editor : Red SKI
Komentar