SKI | Aceh Besar – Faisal Mahdi, SH.MH sebagai Hakim Ketua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, bertempat diruang Candra, Rabu tanggal 27 April, membacakan Putusan Perkara TPPU Narkotika dengan Nomor : 236/Pid.Sus/2021/PN Jth, yang di ikuti secara virtual oleh Terdakwa yang di tahan di Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Cilacap, Prov. Jawa Tengah.
“Menyatakan Terdakwa Muntasir Bin Muchtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Primer” bacanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara NIHIL” tegas Hakim Ketua, yang di dampingi oleh Jon Mahmud,SH.MH dan Agung Rahmatullah,SH sebagai Hakim Anggota.
“Tanah Seluas 428 M² yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan rumah beserta 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00171 An. Muntasir yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang terletak di Gampong Meunasah Manyang Pagar Air Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Dikembalikan Kepada Terdakwa” Ucap Faisal Mahdi SH.MH yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jantho.
Kalimat terakhir tersebut Sontak di sambut dengan Jerit tangis dan rasa bersyukur dari Terdakwa dan Istri serta keluarga yang hadir mengikuti persidangan tersebut, keluarga terdakwa tidak menduga jika dalam putusan ada yang di kembalikan.
“Alhamdulillah, Majelis Hakim dalam Putusannya menggunakan hati Nuraninya, Terimakasih” ujar Dika Destari istri terdakwa yg ditemani oleh kakak perempuannya.
“Sejak Pelimpahan Kedua, Rumah tersebut di segel, dan kami sekarang mengontrak” jelas Dika kepada wartawan.
“Mengingat Terdakwa Sebagai Tulang Punggung keluarga yg mencari nafkah, yang saat ini sebagai Terpidana MATI di Lapas Nusakambangan, sementara anak-anaknya yang masih kecil, tidak tau dimana akan tinggal” jelas Hakim Ketua Faisal Mahdi, SH.MH.
Menanggapi Putusan yang di bacakan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Besar Cut Mailina Ariani, SH, menyatakan Banding.
“Kami akan Banding yang mulia” ujarnya.
Menanggapi Putusan dan Pernyataan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Deswita Apriani, SH, yang di wakili di Persidangan oleh Taufik Hidayat, SH sebagai Penasihat Hukum Substitusi, juga menyatakan banding.
“Kami Banding yang Mulia, dan hari ini juga kami akan mendaftarkan di kepaniteraan pidana di PTSP” tegas Taufik Hidayat, SH.
Di akhir sebelum sidang di tutup, terdakwa Muntasir mohon bicara kepada Majelis Hakim melalui virtual.
“Terima kasih Yang Mulia, sudah memberikan putusan dengan menggunakan Hati Nurani.. terima kasih” ujar Terdakwa dengan mata yang basah karena haru. (ynzr)