SKI | LOMBOK UTARA-Seorang pemuda pengangguran di wilayah Kecamatan Kayangan,Kabupaten Lombok Utara dengan inisial AP (19) diamankan polisi,karena melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap terhadap korban dengan inisial EM (15) masih status pelajar yang menyebabkan hamil.
Pelaku diamankan,Rabu (9|10) tanpa perlawanan setelah orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya dilakukan oleh pelaku. Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke kantor polisi guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan kasus pelecehan seksual dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan pacarnya terjadi bulan April tahun 2024. Sedangkan korban dengan pelaku sudah memiliki kedekatan sejak tahun 2023.
Kemudian pelaku mengajak korban ke kebun,maka disana pelaku menjalankan aksinya dengan menyetubuhi korban,akan tapi setelah itu orang tua korban mengetahui korban pacaran dengan pelaku sehingga langsung menyita HP korban,karena tidak mengizinkan anaknya pacaran.
Lalu setelah itu antara korban dengan pelaku tidak pernah saling kontak lagi dan menjalin hubungan,akan tapi korban memberitahu kepada orang tuanya kalau dirinya hamil karena tidak pernah men selama beberapa bulan,sehingga akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya ke polisi.
Polisi lalu memburu pelaku dengan menemukan berada dirumahnya bersama orang tuanya,dengan langsung membawa pelaku tanpa adanya perlawanan..
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean,Sik saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku yang melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan hamil.
” Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres KLU,” tandasnya. (Sul).