SKI | Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat memberikan remisi khusus Hari Raya Natal terhadap 81 orang tahanan dan narapidana, Kamis, 25 Desember 2025.
Karutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan, bahwa yang mendapatkan remisi khusus I sejumlah 80 orang dan remisi khusus II ada 1 orang.
Besaran remisi 15 hari ada 27 orang, remisi 1 bulan 47 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 7 orang, ucap Wahyu. Dari, jumlah tahanan dan narapidana yang beragama Kristen ada 188 orang.
Diketahui, bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, pimpin penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 638 Narapidana dan Anak Binan se-Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pada Kamis (25/12).
Pada kegiatan yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang tersebut, sembilan Warga Binaan DKJ dinyatakan langsung bebas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal yang diberikan kepada 16.078 Narapidana dan Anak Binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Dirjenpas hadir di Rutan Cipinang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dirjenpas menyebut Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan bagian dari sistem pembinaan Pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan spiritualitas, sejalan dengan makna Natal sebagai momentum refleksi dan pembaruan diri.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti pembinaan.
Melalui momentum Natal, kami mendorong Warga Binaan untuk menumbuhkan harapan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujarnya. Why)














