oleh

HIMKI Jepara Bekerjasama Dengan DPMPTSP Mengadakan BIMTEK Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

SKI | Jepara- Himpunan Pengusaha Dan Kerajinan Indonesia ( HIMKI) dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara( DPMPTSP) berkerjasama mengadakan( Bimtek) Bimbingan Teknis perizinan berusaha berbasis resiko di hotel Dseason ruang Causal pantai Tirta Samudra Bandengan,Kecamatan Jepara,Kabupaten Jepara,Senin 5 Juni 2023

Adapun acara tersebut dimulai pukul 9.00 Wib sampai selesai dengan dihadiri oleh Seketaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko,Seketaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Jepara Agung Partono beserta jajarannya,Perwakilan dari Desperindag Edi Subroto( Edo),Perwakilan Kominfo Muhammad Saefudin,Siti Nur Janah dari Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ CSR di Kabupaten Jepara,Alimatus Saudah OSS,anggota HIMKI dan tamu undangan lainnya.

Sebagai penyelenggara Bimtek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diwakili Seketaris Agung Partono menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir yang kali ini diwakili oleh para pengusaha dari HIMKI Kabupaten Jepara,bahwa DPMPTSP sudah membuka Mall layanan Publik ada dua puluh satu (21) yang berpusat di Satu Pintu seperti pengurusan perijinan,ada pengurusan perpanjangan STNK, Pajak Pratama,BPJS,Bank Jateng,Pasport dan juga masalah konsultasi mengenai Proposal untuk mengajukan Masjid dan lain lain.

Edy Sujatmiko sebagai narasumber mengenai Kebijakan Penanaman Modal Kabupaten Jepara menyampaikan dalam mengurus perijinan sebaiknya jangan menggunakan pihak pihak ketiga atau calo,supaya kita menjadi masyarakat yang cerdas tegasnya “Edy

Sedangkan Edi Subroto ( Edo) sebagai narasumber sistem informasi industri nasional ( KBLI) itu sudah terintegrasi pengajuan TKDN untuk IKM dan juga diatur oleh PP No 7 Tahun 2021 tentang pelindungan dan pemberdayaan K UMKM juga harus sesuai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ( KKPR),Persetujuan Lingkungan juga tata cara pengajuan TKDN IKDi SIINAS imbuhnya.

Selanjutnya Siti Nur Jannah memberikan materai mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TSP/CSR di Kabupaten Jepara salah satunya Apa itu TSP/ CSR yaitu Komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik perusahaan sendiri ,komunitas setempat maupun masyarakat. Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014 imbuhnya.

Terakhir materi disampaikan dari OSS yang dibawakan oleh Alimatus Saudah PP 5 Tahun 2021 sistem perijinan Berusaha secara elektronik Online single Submission yang berbasis resiko sebagaimana dalam pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha tegasnya. (Hani).