Inspektorat Tak Berwenang Audit BAZNAS Lotim,Meski Perintah Bupati

SKI | Lotim – Salah satu praktisi Hukum Lombok Timur H.Hulain menegaskan kalau pihak inspektorat tidak berwenang untuk melakukan audit terhadap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meskipun itu perintah Bupati Lotim.

Namun jika hal itu tetap dilaksanakan maka masuk dalam ranah melampau batas kewenangannya, karena berdasarkan pasal 75 ayat (1)  Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat menyatakan bahwa Laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, pasal 72 dan pasal 73 harus di audit syariat dan keuangan.

Kemudian berdasarkan ayat (1) tersebut, maka audit syariat dilakukan oleh kementerian yang bertugas mengurus keagamaan yang menurutnya adalah departeman agama sedangkan audit keuangan harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana amanah ketentuan pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) PP ok. 14 tahun 2014 ttg pengelolaan zakat

” Inspektorat tak berwenang audit BAZNAS,” tegasnya di Pancor,Selasa (11/3).

Ia mengatakan kalaupun niatan baik dari Bupati yang memerintahkan inspektorat untuk mengaudit BAZNAS seharusnya tidak diterima mentah mentah begitu saja oleh inspektorat.

Apalagi pihak inspektorat sudah mengeluarkan Surat Perintah untuk melaksanakan audit terhadap BAZNAS Lotim.Karena inspektorat seharusnya lebih cerdas utk mencari dasar dan legalitas kewenangannya untuk melakukan audit terhadap BAZNAS.

” Jangan sampai Inspektorat tidak terkesan inspektorat tidak profesional dan tidak paham aturan untuk melakukan audit BAZNAS,” ujarnya.

Hulain menambahkan sangat mengapresiasi niatan baik dari Bupati untuk melakukan audit terhadap BUMND dan BAZNAS dengan tujuan untuk mengetahui apa pemanfaatan anggaran atau dana pada BUMD dan BAZNAS sudah terarah dengan baik atau memang ada upaya upaya manipulatif untuk memperkaya diri sendiri dari fungsionarisnya,.

Namun karena ini negara hukum yang dan berdasarkan hukum tata negara kita bahwa semua lembaga pemerintah dan semi pemerintah sudah mempunyai kewenangan masing masing dan adanya pembagian kewenangan tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan atau dominasi kewenangan.

Maka hukum tata negara kita mengatur adanya pemisahan dan pembagian kewenangan, begitu pula halnya dengan kewenangan untuk melakukan audit terhadap BAZNAS yg termasuk diluar struktur pemerintahan bukanlah menjadi kewenangan dari inspektorat, BPK maupun BPKP utk melakukan audit terhadap BAZNAS.

” Kalau itu dilaksanakan oleh inspektorat maka masuk dalamtanah melampau batas kewenangannya,” tandasnya. (Sul)