oleh

Jaksa Belum Buka Suara,Soal Penyedia dan Distributor Kasus Chromebook Lotim Diperiksa

SKI | Lotim – Hingga saat ini pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum buka suara mengenai pihak penyedia dan distributor dalam kasus proyek pengadaan TIK DAK SD tahun 2022 senilai Rp 32 Milyar lebih.

Meski pada hari Senin (2/6) dari penyidik Kejaksaan Negeri Lotim telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang diantara dua orang penyedia e-katalog yang berkontrak dengan PPK dan Distributor.

Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik R dalam keterangan persnya.

” Dua orang penyedia dan satu distributor diperiksa dalam kasus Chromebook,” tegasnya.

Ia menyebutkan  dari pemeriksaan Penyidik telah meminta keterangan sebagai saksi dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen penting untuk keperluan penyidikan.

Hal ini tentunya sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu “ _benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan_ ” guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

” Pemeriksaan masih terus berproses terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook,” tandasnya.

Sementara itu saat ditanyakan mengenai identitas penyedia dan perusahaan yang diperiksa,dari Kasi Intelejen belum memberikan penjelasan. (Sul)

News Feed