Berdasar dari segala yang telah diuraikan dalam dokumen Permohonan Pengujian Undang-Undang Kejaksaan RI, Pemohon
memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang amarnya menyatakan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi.
2. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjadikan pemeriksaan perkara a quo sebagai prioritas agar diputus segera, karena materi yang diajukan dalam perkara a quo berkaitan langsung dengan adanya proses permohonan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang mengajukan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2022, dengan surat pengantar nomor: TAR- 3385/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu: Dr. NI WAYAN SINARYATI, S.H., M.H.
3. Memohon Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pemeriksaan permohonan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang mengajukan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2022, dengan surat pengantar nomor: TAR-3385/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu: Dr. NI WAYAN SINARYATI, S.H., M.H. yang diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga diputusnya perkara a quo.