JPU Tuntut LM dan RN Lima Tahun Penjara, Kasus  Korupsi Proyek Pasar Sambelia

SKI|LOTIM–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur menuntut terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia. Dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi yang didampingi Kasi Intelejen, LM.Rasyidi di kantornya,Rabu sore (3|2).

” LM dan RN dituntut lima tahun penjara dan JPU sudah membacakan tadi saat persidangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan LM dan RN melanggar pasal 02 jonto pasal 55 ayat 1 tentang undang-undang tindak pidana korupsi.‎

Sementara kontraktor RN juga membayar uang pengganti sebesar Rp 241 juta atau kurungan dua tahun enam bulan.

” Tuntutannya sekitar delapan tahun kalau dikalkulasikan semuanya,” kata Kejari sambil dikuatkan Kasi Intelejen.(Sam)

Komentar