Jual Obat Terlarang, Polsek Kebayoran Baru Amankan Dua Pelaku

SKI | Jakarta – Tekan kejahatan jalanan dan gangguang kamtibmas di wilayah, Jajaran Polsek Kebayoran Baru laksanakan kegiatan Preventif operasi miras dan obat-obatan di wilayah Polsek Metro Kebayoran Baru.

Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru lakukan kegiata Preventif operasi penyakit masyarakat (Miras), obat terlarang dan guantibmas di wilayah polsek metro kebayoran baru, senin (24/10/22) di Jl. Radio dalam , Kel. Gandaria utara, Kec. Kebayoran baru, Jakarta selatan.

Dalam keterangannya, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Donni Bagus Wibisono, SE menuturkan, Berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial F (22) dab AF (25) bersama dengan barang bukti zyraz 1mg, aprazolam 1mg 8 butir, aprazolam 0,5 mg 5 butir, tramadol hcl 50 mg 6 butir, excimer 4 plastik kecil 28  butir, merlopam 3 butir beserta Uang tunai hasil penjualan Rp 880.000.

Bahwa Ini sebagai upaya giat preventif unit reskrim Polsektro keb baru untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan yang mungkin dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur yang bisa memicu tawuran, ucapnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, rabu (26/10/22).

Terkait pengungkapan ini, lanjut Kapolsek, kita dapatkan informasi dari masyarakat Gandaria Utara yang melaporkan ke Bhabinkamtibmas Kel.Gandaria Utara, setelah mendapakan informasi tersebut. Unit Reskrim segera menindaklanjuti keberadaan toko yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang penjual beserta barang bukti, tutupnya. (Why).