Kabag PKP Setdakab Lotim Beri Klarifikasi,Soal Randis Bupati Plat Nomor  DR 600 SR

SKI l Lombok Timur-Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Setdakab) Lombok Timur, Iswan Rachmadi memberikan klarifikasi terkait dengan masalah mobil dinas Bupati Lotim dengan plat Nomor Polisi (Nopol) DR 600 SR yang dianggap belum membayar pajak atau platnya mati.

Kabag menjelaskan kalau berbicara mengenai mobil dinas yang digunakan Bupati Lotim dengan menggunakan Nopol DR 1 KY tetap taat pajak. Karena pajaknya jatuh tempo tanggal 28 November 2021,karena masuk Nomor Polisi (Nopol) umum.

Sementara mengenai masalah plat nomor DR 600 SR itu dengan plat dan STNK khusus tidak terdaftar di Samsat,melainkan dikeluarkan dan terdaftar di pihak Kepolisian.Sehingga dipersilahkan untuk menanyakan ke pihak kepolisian mengenai mobil dinas Bupati Lotim dengan plat nomor DR 600 SR ‎

” Yang jelas mobil randis yang digunakan Bupati Lotim tetap taat pajak dan sampai saat ini masih hidup pajaknya,” katanya Kabag PKP Setdakab Lotim, Iswan Rachmadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19|6).

Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim menambahkan mengenai randis Bupati Lotim dengan plat DR 600 SR sedang diperpanjang administrasinya saja yang sudah diajukan beberapa waktu yang lalu.

Maka tidak ada hal yang dilalaikan dalam persoalan pajak kendaraan.Dengan kata lain Pemkab Lotim tetap taat terhadap pajak.‎

” Untuk dimaklumi bahwa plat nomor DR 600 SR adalah plat dengan STNK khusus yang diperbolehkan bagi pejabat tertentu seperti Bupati,pimpinan DPRD maupun lain-lain dengan berbagai pertimbangan keamanan,” tambahnya seraya mengatakan plat nomor itu tidak ada kaitan dengan masalah pajak kendaraan.(Sam) ‎