SKI | Lotim – Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur menyidang pemerintah desa Sekaroh kecamatan Jerowaru Lotim di aula kantor Dinas PMD Lotim,Kamis (29/8).
Hal ini dilakukan Dinas PMD Lotim dalam rangka untuk klarifikasi terhadap persoalan yang muncul mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak Pemdes Sekaroh dalam pengurusan usulan tora.
” Kita panggil semua untuk klarifikasi masalah dugaan pungli agar jelas dan tidak mendengar sepihak,” tegas Kadis PMD Lotim Salmun Rachman saat dikonfirmasi.
Menurutnya dalam klarifikasi itu hadir Kades, Sekdes, Kaur/Kasi dan Para Kawil/Kadus maupun BPD Desa Sekaroh
Dalam penjesan Kades mengatakan benar melakukan pungutan biaya administrasi utk pengurusan usulan TORA sebesar Rp. 350.000,- kepada pemohon berdasarkan hasil musyawarah (kesepakatan) dengan para pemohon dan mengadopsi Perbup Lotim Nomor 27 Th. 2017 Tentang Biaya persiapan PTSL.
Begitu juga dalam penjelasannya Kades sampai saat ini tidak ada satupun dari para pemohon yg mengajukan program TORA berkeberatan kepada Pemerintah Desa.
” Memang betul ada pungutan tapi itu sesuai dengan kesepakatan dan tidak ada yang keberatan,” ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan Kades bersama dengan perangkatnya dari Kadis PMD Lotim meminta agar dalam setiap melakukan pungutan biaya administrasi kepada masyarakat harus dilengkapi dengan Berita Acara secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh BPD.
Selain itu disarankan untuk membuat surat pernyataan tidak berkeberatan pemohon atas biaya Rp. 350.000 untuk pengurusan usulan program TORA.
” Pemerintah Desa dan BPD Desa Sekaroh bersedia dipertemukan dengan PMII dan pihak pemohon yg merasa dirugikan,” tandasnya. (Sul).









