SKI | Lotim – Ratusan aksi massa melaporkan kasus dugaan pemukulan massa aksi yang dilakukan oknum anggota Polri,Polisi Pamong Praja dan oknum preman saat aksi di kantor Bupati Lotim,Senin lalu (20/1).
Massa aksi meminta juga segera memproses oknum anggota Polres,Pol.PP dan oknum preman atas kasus tersebut.
Hal ini langsung disampaikan sejumlah orator aksi dihadapan Kapolres Lotim AKBP I Komang Sarjana,Sik saat menyampaikan laporan dalam aksi jilid 2 yang digelar,Kamis (23/1).
” Hari ini saya sampaikan laporan ke Kapolres untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Para massa aksi juga memberikan deadline kepada Kapolres Lotim dalam kurung waktu 7×24 jam untuk segera memproses dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum yang melakukan pemukulan terhadap massa aksi.
” Kita berikan deadline waktu kepada Kapolres Lotim kalau tidak kita akan datangi aksi lagi,”tegasnya.
Sementara Kapolres Lotim AKBP I Komang Sarjana dalam penyampaiannya dihadapan massa akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
” Kita tidak bisa memponis orang bersalah tanpa adanya bukti sehingga harus dilakukan penyelidikan,” terangnya. (Sul).








