oleh

Kapolsek Bongas Melalui Personelnya Lakukan Penutupan Toko Hanijaya Dan Pembubaran Warga Dikeramaian

SKI | INDRAMAYU – Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Personelnya dalam rangka patroli pengawasan dengan melakukan penutupan dan pembubaran Warga dikeramaian, Aiptu Suwadi dan Bripka H. Warno, Mereka memberikan himbauan protokol kesehatan (prokes) terhadap Warga yang tidak mentaati prokes Covid-19, yang dilakukan sekitar pukul 21.00 Wib s/d selesai.

Demi penegakan pendisiplinan prokes terhadap Warga dikeramaian dan penutupan Toko Hanijaya di Desa/Kec. Bongas Kab. Indramayu, dalam rangka masih diberlakukanya PPKM Level 2 hingga ada pencabutan Peraturan itu, Jumat (24/9/2021).

Terhadap Pemilik Toko dan Warga atau Konsumen yang sedang membeli kebutuhan, agar dapat mentaati peraturan prokes yang sudah diterapkan oleh Pemerintah, hal itu guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.
 
Hal itu pula, dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Permendagri No. 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.

Disitu juga, Anggota mengingatkan kembali kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melakukan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya. (Yana BS)