SKI | POLSEK HAURGEULIS – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu, Kapolsek Haurgeulis AKP Ahmad Nurhamad, S.H., bersama 5 (lima) Anggotanya, diikuti 4 Anggota Koramil dan 4 Anggota Satpol PP Kec. Haurgeulis, Mereka yang melaksanakan Ops Yustisi terhadap Pemilik Obyek Wisata Waterboom Tirta Djaya yang beralamatkan di Jl. Raya Desa Cipancuh Kec. Haurgeulis, secara lebih ketat, sekira pukul 09.30 Wib, Minggu (03/10/2021).
Bentuk kegiatan itu yang dilakukanya, hanya memberikan himbauan/Sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap Karyawan agar dapat menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat kepada Pengunjung.
Hal itu, Sesuai Surat Edaran Bupati Indramayu dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 2.
Selain itu untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Haurgeulis Kab. Indramayu,” terang Kapolsek Haurgeulis AKP Ahmad. B Nurhamad, S.H. (Yana BS)