SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 19.30 s/d pukul 21.00 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dilaksanakanya kegiatan penutupan kepada Pelaku usaha seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat terhadap Warga di Pusat Pertokoan yang berada di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, Selasa Malam (28/9/2021).
Oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H., yang diikuti oleh 6 Anggotanya, dan diikuti oleh Danramil Kandanghaur Kapten Kav. Daniel Ronge juga beserta 2 Anggotanya.
Disitu didalam Unsur TNI-POLRI dengan bentuk kegiatan, menghimbau atau mensosialisasikan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan Warga Pengunjung maupun Warga yang lainya, dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Hal itu, untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Surat Edaran Bupati Nomor : 433 /1896 /Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tanggal 21 September 2021, agar Warga Masyarakat ikut berperan berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” jelas Kapolsek Kompol Wawan Suhendar, S.H. (Yana BS)