SKI | INDRAMAYU – Diawali sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., bersama Anggotanya, yang melaksanakan kegiatan PPKM Level 2 Himbauan terhadap Pemilik usaha dan Warga di Desa/Kec. Kroya, Kamis (16/9/2021).
Pasalnya, dengan melaksanakan kegiatan PPKM Level 2 berupa himbauan kepada Pemilik usaha Rumah Makan / Resto / Cafe / Toko / Mini Market agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM.
Selain itu Kapolsek Iptu H. Rasita, S.H., juga menghimbau Warga Pengujung agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” himbau humanisnya.
Melakukan pembinaan Pemilik usaha dan kepada Warga yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,” terangnya.
Hal itu, dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no. 39 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu. Tutupnya. (Yana BS)