SKI | Indramayu – Dalam Rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berskala Mikro, Polsek Patrol Jajaran Polres Indramayu menggelar Ops Yustisi Prokes di pusat Perbelanjaan di Wilayah Hukum Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu, Selasa (04/05/2021).
Kappolsek Patrol bersama Personilnya beserta unsur Kecamatan Patrol adanya kegiatan ini dilakukan guna antisipasi lonjakan warga masyarakat yang hendak berbelanja untuk kebutuhan menjelang lebaran di Pasar Patrol.
Dalam hal tersebut, sebagai upaya kami untuk mencegah cluster baru penyebaran Covid-19 melakukan koordinasi dengan pemilik atau penjaga kios agar mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) dan membatasi jam operasional usaha.
“Hal tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021,” kata Kapolsek yang didampingi unsur Kecamatan Patrol.
Pada kesempatan itu, lanjut Kapolsek, kepada para pengunjung kami juga berikan imbauan agar selalu mematuhi prokes Covid-19 dengan cara mengenakan masker dan mengatur jarak dan menggunakan Hand Sanitizer.
“Personel juga memberikan imbauan kepada security, agar memeriksa setiap warga masyarakat yang akan masuk ke pusat perbelanjaan. Dan wajib mengukur suhu tubuh serta melarang warga yang akan berbelanja tidak mematuhi Prokes penggunaan Masker,” terang Kapolsek. (Yana BS).
Komentar