oleh

Kapolsek Patrol Sidang Tindak Pidana penegakan Prokes Dalam Rangka PPKM Darurat di Wilayah Kab. Indramayu

SKI | INDRAMAYU – Pada Selasa 06 Juli 2021, dimulai pukul 10.00 WIB s/d selesai, bertempat di Kantor Desa Patrol yang sedang dilaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan  penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah kab. Indramayu – Jawa Barat.

Kegiatan dihadiri Kabagren Polres Indramayu Kompol I Ketut Sandana, S.H., M.H., Kasat Bimas Iptu Hari Subagyo, Kasat Reskrim diwakili Iptu Caswadi, S.H., Kapolsek Patrol Kompol Rukman, S.H., Kapolsek Sukra IPTU Fathoni. M, Danramil 1614 Anjatan Kapten Czi Samsudin, Kasi Trantib Kec. Patrol Bagus Trisnadi, S.E., para Kanit Reskrim Jajaran Polres Indramayu, Kanit reskrim Polsek Patrol, perwakilan dari Peleton Gabungan terdiri dari Satuan, Lantas Reskrim Polres Indramayu, Polsek, Koramil Anjatan, Satpol PP Indramayu.

Adapun kegiatan sidang di dahului dengan kegiatan Matbar dan Lidik dari Unit Intelkam dan Reskrim di temukan Toko Emas Mega Indah Patrol, Rocket Ciken, Toko Iis Kosmetik 2 Patrol
selanjutnya Tim tindak gabungan Reskrim, Sabhara, Satpol PP, TNI Koramil Anjatan, melakukan penindakan kepada Pelanggar berupa Surat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sidang di Pimpin Hakim Adi Yusuf, S.H., M.H., Panitra Sdr. Karyoso, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum H. Moh. Erma, Adi Triadi, S.H.

Terdakwa Pertama, Pengelola Toko IIS Kosmetik 2 Sdr. Abdul Wahid pada saat operasi, Terdakwa tidak menyediakan Termogen (alat pengukur suhu), melayani Pelanggan yang tidak pakai Masker, kedua, Pengelola Roket Ciken Patrol Idam Kurnia Aji, Terdakwa juga sama Pelanggaranya, dan yang ketiga, Pengelola Toko Emas Mega Indah Patrol Sdr. Tomi, dengan Pelanggaran yang sama, dan tambahan kesalahan mengundang kerumunan dan tidak menjaga jarak, alhasil sidang hakim tunggal ketiga Terdakwa di putus dengan hukuman denda sebesar Rp 5 juta rupiah atau kurungan 5 hari,” turur Kapolsek Patrol Kompol Rukman, S.H.

Menurut Kapolsek, kesimpulan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Prokes dengan Menindak Tipiring 3 Orang dan Teguran 3 Orang dan ke 3 (tiga) Orang Terdakwa dijatuhi hukuman denda masing – masing Rp 5 juta rupiah.

Sekitar pukul 14.00 WIB, kegiatan selesai dilaksanakan ‘Alkhamdulilah’ selama kegiatan itu berjalan situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” kata Kapolsek. (Yana BS)