oleh

Kapolsek Sukra Guna Penegakan Hukum Prokes Covid-19, Giat Penutupan Pasar Mingguan Sekaligus Giat Ops Yustisi di Desa Sumuradem Timur

SKI | INDRAMAYU – Guna Penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) masa PPKM Darurat Covid-19, Personil Polsek Sukra selain itu juga melaksanakan Giat himbauan prokes dan Penutupan Pasar Mingguan di Blok Satria (Dampyang) Desa Sumuradem Timur Kec. Sukra Kab. Indramayu, Jumat (09/7/2021).

Sekira pukul 15.30 WIB s/d selesai dengan stanby pengawasan agar tidak terjadi adanya Pasar Mingguan para Pedagang dan Masyarakat yang seperti biasanya diadakan Pasar malam di Desa Sumuradem Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukra Iptu Fathoni Mikhail, didampingi oleh Anggotanya bersama dua Satpol PP yang salah satunya MP Kec. Sukra Sdr. Sunendi berikut serta dihadiri oleh satu Anggota Koramil.

Didalam kegiatanya, Kapolsek, memberikan himbauan kepada Pengunjung dan para Pedagang serta Pengendara yang melintas untuk mematuhi prokes sesuai dengan Inmendagri no.14 th. 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat darurat Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan RT/RW untuk pengendalian penyebaran Virus COVID-19.

Dan sesuai juga dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 443/ 1427/ Org Tentang Penguatan Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat dalam rangka pengendalian lonjakan dan pengendalian penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten Indramayu,” paparnya Kapolsek.

Lebih lanjutnya, Kapolsek juga menghimbau kepada Masyarakat yang keluar rumah untuk selalu mematuhi Prokes 4-M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan Menghindari Kerumunan.

Sekaligus diadakanya Ops yustisi dangan memberikan teguran kepada Pengendara yang melintas untuk memakai Masker dan pulang kerumah masing-masing guna pengendalian penyebaran Virus Covid-19,” tegas Kapolsek Sukra Iptu Fathoni. M. (Yana BS)