oleh

Kapolsek Terisi Melalui Anggotanya Didalam Kegiatan Himbauan dan Pendisiplinan Prokes PPKM level 3 Terhadap Pemilik Usaha

SKI | POLSEK TERISI – Kegiatan Pengetatan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM Level 3 terhadap Pemilik usaha seperti; Cafe H&O Presto dan Warung-warung Klontong yang berada di Desa Rajasinga Kec. Terisi Kab. Indramayu – Jawa Barat, yang di laksanakan pada pukul 21.30 Wib s/d Selesai, Selasa (16/1/2021).

Personil Polsek Terisi Polres Indramayu – Polda Jabar yang melakukan kegiatan itu dipimpin oleh Kepala SPKT 3 AIPDA Afero dibantu Rekanya BRIPKA Raita dan dibantu oleh satu Anggota Koramil 1613/ Cikedung SERKA Sanudin.

Disitu, Mereka melaksanakan Pendisiplinan Prokes terhadap Cafe H&O Presto dan Warung-warung Klontong untuk selalu menerapkan 5M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas di luar rumah,” tuturnya.

Menghimbau kepada Pemilik Kedai Cafe dan atau yang sejenis, pasalnya diizinkan buka akan tetapi dengan prokes yang lebih ketat, dan penutupan usaha sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang sebagaimana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” ujar Kapolsek Terisi Polres Indramayu IPTU Hendro Ruhanda, S.H., melalui Anggotanya.

Lebih lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, Angkringan, Cafe, Lapak Jajanan dan sejenisnya diizinkan dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” tegasnya.

Hal itu, untuk saat ini masih di berlakukan PPKM Level 3 sesuai dg Inmendagri No 47 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu No 443/1832/Org, tentang PPKM Level 2,” jelasnya. (Yana BS)