oleh

Karyawan PT Nusa Tenggara Bintang Satwa Ditetapkan Tersangka, Penyidik Langsung Tahan

Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK

SKI, LOTIM – Penyidik satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menetapkan Oknum karyawan PT Nusa Tenggara Bintang Satwa (NTBS) yakni M.Junaidi sebagai tersangka,Kamis (25|7). Setelah semua alat bukti lengkap,bahkan oknum karyawan itu langsung ditahan penyidik begitu ditetapkan tersangka.

Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK kepada wartawan di ruang kerjanya. ” Setelah cukup bukti maka kami menetepkan oknum karyawan PT Nusa Tenggara Bintang Satwa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ia menjelaskan ‎sebelum ditetapkan tersangka pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Dengan memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya penyelidikan ke penyidikan.

Dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka dan lakukan penahanan. Sedangkan dalam kasus ini terlapor diancam dengan Pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

” Hasil gelar yang kami lakukan terpenuhi bukti dan unsur,begitu juga lidik dan sidik sudah kami jalankan,karena kami menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan kasus yang dilaporkan pimpinan perusahaan PT Nusa Tenggara Bintang Satwa ini terkait dengan masih dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan terlapor dengan mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2018. 

Sementara dari laporan yang ada perbuatan dilakukan terlapor sejak tahun 2017 lalu. Dengan terlapor secara diam-diam menggunakan uang perusahaan.

” Yang angkat pihak perusahaan kasus tahun 2018 ini yang dilakukan terlapor,” tandasnya.

Sementara ditempat terpisah kuasa hukum terlapor, Iskandar bersama fatnernya  saat dikonfirmasi menegaskan setelah kami melakukan rembuk dengan klain dan keluarga terlapor kalau mengitu proses hukum yang sedang berjalan. 

Dengan harapan tertunya mengambil hikmah dari kasus ini, termasuk juga akan melakukan upaya  mediasi.Sehingga mudah-mudahan bisa berjalan nantinya.

“Hasil rembuk klain kami akan menjalani proses hukum yang ada,sedangkan tugas kami selaku penasehat hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap terlapor,” tegasnya.

Ia menjelaskan pihaknya melihat kalau kasus yang dialami terlapor ini merupakan kasus perdata, akan tapi mungkin ada atensi dari penyidik ke pidana sehingga kemudian terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Karena berdasarkan pengakuan klain kami tidak pernah mengajukan lamaran ke pihak perusahaan. Begitu juga SK tidak pernah didistribusikan kepada pelapor dan tidak pernah dikantor, termasuk menjadi bendahara gaji. Sehingga ini tentunya klaim sepihak pihak perusahaan.

” Rapat juga tidak pernah dan hanya penunjukan secara lisan saja job diskrifsinnya sebagai karyawan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Iskandar, pihak klainnya juga melaporkan pihak pelapor ke kepolisian tertanggal 16 Juli 2019 lalu. Terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak perusahaan.

Dimana janjinya tidak dilaksanakan pelapor kepada pihak terlapor. Begitu juga halnya dengan adanya dana yang masuk ke pelapor sebesar Rp 200 juta. Sedangkan yang minjam di bank BNI syariah terlapor sendiri berdasarkan keterangan terlapor kepada kami, sehingga sampai sekarang belum diganti.

” Selain itu dari balai karantina juga kalau terlapor memakai usahanya sendiri untuk pendrofingan ayam sejak tahun 2014-2018,” tukasnya.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Achmad Syaifullah mengatakan sangat mengapresiasi tugas penyidik yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan telah menetapkan terlapor sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan sesuai dengan aturan yang ada.

” Yang jelas kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan sampai adanya keputusan yang ingkrah,” tegasnya.

Sementara saat ditanya mengenai terlapor melakukan laporan balik kepada pelapor, Kuasa Hukum pelapor menegaskan pihaknya tidak ada masalah dengan adanya laporan tersebut. Dengan akan menjalani proses hukum yang ada.

” Terkait dengan masalah isi laporan terlapor pihaknya tidak bisa menjawab karena tentu akan koordinasi dengan klain kami,” ujarnya.(Red SKI).

Komentar