SKI l NTB-Para pelapor yang tidak lain merupakan pengurus DPC maupun Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) di Lombok Timur mulai dipanggil pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB, Kamis (10|6). Guna diminta keterangan terhadap laporan yang dilayangkan ke Polda NTB beberapa waktu lalu.
Para pelapor tersebut melaporkan oknum Ketua DPC PKB Lotim,AL,dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan bantuan partai politik tahun 2020 lalu.
Hal ini dibenarkan salah satu pelapor,M.Marwan saat dikonfirmasi. ” Memang betul kami sebagai pelapor dipanggil pihak penyidik Polda NTB untuk diminta keterangan,” tegas Marwan.
Ia mengatakan kami datang ke Polda NTB langsung menuju ruangan penyidik Direktorat Kriminal Umum untuk dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan sesuai dengan apa yang kami laporkan sebelumnya.
Dengan satu persatu diminta keterangan. ” Surat panggilan dari penyidik Polda NTB secara resmi, makanya kami langsung datang memberikan keterangan,” tukasnya.
Namun yang jelas,tambah Marwan,laporan yang dilayangkan ke Polda NTB dengan melaporkan oknum Ketua DPC PKB Lotim tidak ada sangkut pautnya dengan masalah rencana Muscab PKB Lotim.
” Ini adalah pidana murni yang kami laporkan dengan tidak ada hubungannya dengan yang lain,” tukasnya.
Sementara itu berdasarkan surat yang dikirim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda NTB kepada pelapor dengan Nomor ; B|241|VI|RES tertanggal 9 Juni 2021 yang ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTB u.b Kasubdi I,Kompol Didik Putra Kuncoro,Sik,M.Si yang intinya kalau surat laporan mengenai pemalsuan sebagaimana pasal 263 KUHP tanggal 31 Mei 2021 sudah diterima dan akan segera dilakukan penyelidikan.
Kemudian Kabid Humas Polda NTB,Kombespol.Artanto,Sik saat dikonfirmasi melalui wasthapp pribadinya mengatakan akan kroscek dulu.” Saya kroscek dulu,”katanya singkat.
Sementara itu ditempat terpisah Sekretaris DPW PKB NTB,H.Makmun saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar mengenai masalah, dengan memilih diam.(Sam/Sam)