SKI | Lotim – Pihak Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lombok Timur melimpahkan tersangka kasus korupsi dana desa Jero Gunung,Kecamatan Sakra Barat dengan inisial AI ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur,Senin (9|1).
Tersangka yang juga sebagai bendahara Desa terjerat kasus tersebut,karena yang bersangkutan membawa kabur dana desa dengan nilai ratusan juta rupiah,sehingga dilaporkan untuk kemudian ditindaklanjut Polres Lotim,sehingga akhirnya oknum berdahara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan kalau kasus dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan oknum Bendahara Desa Jero Gunung sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
” Hari ini kasus korupsi bendahara desa Jero Gunung sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejari Lotim,setelah semuanya lengkah dan dinyatakan P21,” tegasnya.
Menurutnya kasus ini berawal dari inforamasi dari masyarakat sekitar bulan Mei 2022 bahwa ada oknum Bendahara Desa Jero Gunung yang telah menggelapkan Dana Desa yang telah diambilnya Sebesar Rp. 140.182.550.
Kemudian setelah itu dari Kedes Jero Gunung melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian. Dengan langsung melakukan pencarian terhadap oknum tersebut.
” Setelah menemukan Oknum tersebut baru dilakukan proses lidik dan penyelidikan,sehingga ditetapkan menjadi tersangka,” tukasnya.
Mantan Kapolsek Suralaga ini menambahkan berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Lotim telah menggelapan dana desa mencapai Rp 271.110.684.
” Saat ini berkas perkasa sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya. (Riki).