Empat Balon Kades Pemongkong Gugat Panitia Pilkades, Diberikan Deadline Waktu 1×24 Jam

SKI | Lombok – Empat balon Kepala Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru yang digugurkan dalam verifikasi faktual yang dilakukan panitia Pilkades Pemongkong melayangkan gugatan ke Panitia Pilkades. Diantara keempat balon yakni Sahban,Endang Yuliana,Supardi dan L.M.Darwan.

Selain melayangkan gugatan juga empat balon tersebut menolak hasil verifikasi faktual karena dinilai syarat dengan dugaan permainan yang dilakukan Panitia Pilkades Pemongkong.

” Iya kami berempat sepakat melayangkan gugatan dan menolak hasil verifikasi faktual yang dilakukan panitia Pilkades,karena diindikasi adanya dugaan permainan yang dilakukan panitia Pilkades,” kata  balon Kades Pemongkong

Selain itu, lanjutnya pihaknya juga memberikan deadline waktu 1×24 jam kepada panitia Pilkades Pemongkong untuk merespon apa yang menjadi gugatan dan keberatan kami.

” Kalau tidak direspon dengan deadline waktu yang kami berikan maka tentunya kami akan mengambil langkah-langkah dengan melakukan gerakan yang lebih besar,” tegasnya. (Riki).