oleh

Kasus Korupsi BPDPKS Diduga Ciliandra Fangiono Ikut Terseret Korupsi Senilai 57 Triliun

SKI | Jakarta – Nama Ciliandra Fangiono kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai 57 triliun.Perusahaan miliknya, PT Ciliandra Perkasa, tercatat menerima insentif biodiesel hingga 2,18 triliun dalam kurun waktu 2016 – 2020.

PT Ciliandra Perkasa berada di bawah kendali First Resources Group Ltd atau Surya Dumai Group, konglomerasi sawit yang dibangun ayahnya, Martias Fangiono.Grup ini menguasai ratusan ribu hektar kebun sawit di Riau, Kalimantan, dan wilayah lain.

Dengan skema insentif BPDPKS, negara justru menyalurkan dana jumbo ke perusahaan-perusahaan yang sudah mapan.“Negara memberikan subsidi kepada konglomerat yang sejatinya tidak memerlukan bantuan. Inilah akar ketidak adilan dalam program biodiesel,” ucap Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir), Jackson Sihombing, di kantornya pekanbaru, sabtu 6/9/2025.

Jackson menyebut Kejaksaan Agung terlalu lama menahan diri. Sejak penyidikan diumumkan pada 7/9/23, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan.“Kalau kasus ini tidak dituntaskan, publik berhak curiga ada kekuatan besar yang melindungi,” ujarnya.

Data yang dihimpun Petir menunjukkan setidaknya 23 perusahaan sawit menikmati aliran dana BPDPKS. PT Wilmar Bioenergi Indonesia memperoleh lebih dari 9 triliun, PT Wilmar Nabati Indonesia 8,76 triliun, dan PT Musim Mas 7,19 triliun.Nama lain yang tercatat adalah PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Sinarmas Bio Energy, hingga PT Tunas Baru Lampung Tbk, masing-masing mengantongi triliunan rupiah.

Sejumlah perusahaan dan pejabat sudah dipanggil Kejaksaan Agung, dari manajer produksi sawit hingga pejabat PT Pertamina. Bahkan penyidik sempat memeriksa manajer PT Jhonlin Agro Raya Tbk milik pengusaha Haji Isam. Namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan saksi-saksi itu akan naik status menjadi tersangka.

Wakil Presiden LIRA Hadi Purwanto.SH.MH memberikan tanggapan atas kasus korupsi diatas, ” Kejaksaan tidak boleh tebang pilih kepada pelaku korupsi, siapapun harus di proses secara hukum, tidak ada manusia yang kebal hukum di Indonesia, ucap Hadi”.

Kepedulian dan keprihatinan terhadap kasus korupsi di Indonesia, Hadi Purwanto menilai Kejaksaan Agung tidak greget terhadap kasus yang di duga menyeret pengusaha besar yang sudah merugikan negara triliunan rupiah ini, keterlibatan banyak pengusaha bagi kami wajib hukumnya untuk di proses hingga kepengadilan dan dirampas segala asetnya untuk kepentingan negara, pungkasnya. (Red)