Kasus KUR Fiktif Cabai di Lotim,Pegawai Bank Plat Merah dan Satpam Masuk Bui

SKI | Lotim –Pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur menjembloskan ke penjara dua tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani cabai Sembalun tahun 2021-2022.

Diantaranya pegawai bank dengan inisial HA dan Satpam Bank dengan inisial RP. Setelah ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit dengan mencapai Rp 766.746.138,00.

Hal ini ditegaskan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim,I Putu Bayu Pinarta saat memberikan keterangan pers,Jumat (6/12).

” Kasus KUR Fiktif Cabai Sembalun kita tetapkan satu pegawai bank dan satpamnya,” tegasnya.

Pinarta membeberkan peran masing-masing tersangka RP berperan mengumpulkan KTP/Identitas nasabah yang bukan berprofesi sebagai petani untuk pengajuan kredit KUR. Kemudian Bahwa tidak menyerahkan uang hasil pencairan KUR kepada nasabah seutuhnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Begitu juga tersangka HA berperan memanipulasi data berupa foto lahan sebagai syarat pengajuan KUR Tani dengan mengajak debitur untuk berfoto di lahan milik orang lain.

” Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selanjutnya para tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari,” tandasnya.

Ditambahkan dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Sul).